Politikus Gerindra Arief Poyuono merespons langkah Kompolnas mendesak Polri untuk segera memecat Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Arief, desakan Kompolnas ke kepolisian agar memecat Irjen Ferdy Sambo itu aneh.
"Kompolnas desak Sambo dipecat, aneh," ungkap eks waketum Gerindra itu kepada JPNN.com, Senin (22/8/2022).
Arief menjelaskan meski Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mantan Kadiv Propam Polri itu belum tentu bersalah di pengadilan nanti.
"Sambo belum tentu terbukti bersalah. Nanti kalau hakim di pengadilan memutuskan Sambo dinyatakan tidak bersalah, bagaimana? Dengan dalil hati, perasaan, jiwa, dan batinnya terancam akibat kejadian di Magelang," tutur Arief.
"Sebab, ancaman ke hati, batin, jiwa, dan perasaan terhadap seseorang itu tidak ada ukurannya, yang pasti lebih membahayakan bagi seseorang daripada diancam oleh senjata api ataupun senjata tajam," sambung Arief.
Diketahui sebelumnya, Tim khusus Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Penyindik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi dijadikan tersangka menyusul suaminya, mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bagaimana Hasil Autopsi Dubur dan Kelamin Brigadir J? Dokter Forensik Ungkap Hal Ini
Sebelum Putri Candrawathi ditetapkan tersangka terdapat empat tersangka terlebih dahulu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.