Terbongkar! Komnas HAM Ungkap Percakapan Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Ada di Ponsel

Terbongkar! Komnas HAM Ungkap Percakapan Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Ada di Ponsel Kredit Foto: Taufik Idharudin

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya upaya menghalagi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hal tersebut terungkap dari percakapan yang ditemukan dari ponsel baru milik ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan temuan tersebut. Ia turut mengungkapkan bahwa ponsel milik Brigadir J dan Bharada E hingga kini belum ditemukan.

“Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice sebetulnya sudah,” ujar Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ia membongkar percakapan ajudan Ferdy Sambo yang berisikan perintah untuk mengingat scenario yang menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ikut Arahan Kapolri, Irjen Fadil Imran Sampai Singgung soal Judi dan Narkoba

“Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat scenario,” tuturnya.

Baca Juga: Diserbu Komisi III DPR, Mahfud MD Diminta Sebut Sosok Jenderal Bintang Tiga Itu

Perintah untuk mengingat scenario tersebut dijawab oleh ajudan dengan kalimat “oke komandan”. Hal tersebut dinilai, bukti adanya rekayasa dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ternyata Komnas HAM dan Komnas Perempuan Telah Memeriksa Putri Candrawathi, Bagaimana Hasilnya?

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover