Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan rapor merah dari LBH Jakarta selama empat tahun memimpin Ibu Kota. Rapor merah itu diberikan kepada Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lantaran sejumlah janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 belum terpenuhi, justru Anies Baswedan disebut cenderung melanggar janji kampanyenya sendiri.
Baca Juga: Dengar Nih Pujian dari Bos Ancol: Anies Itu Pemimpin yang Beri Harapan Bukan Ratapan
Salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah penggusuran paksa yang dilakukan AniesBaswedan selama menjadi orang nomor satu di Jakarta, hal ini berbanding terbalik dengan janji kampanye Anies Baswedan yang mengaku tidak akan melakukan penggusuran dalam upaya menata wajah kota Jakarta.
"Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," demikian bunyi keterangan LBH yang diterima Populis.id Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Nyindir, Cs-nya Denny Nyindir: Hanya di Zaman Anies Gubernur, Indonesia Kembali Rebut Piala Thomas
LBH menyebut dalam melakukan penggusuran paksa, Anies Baswedan memakai landasan hukum yang dibikinpendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atauPenguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Catatan LBH, penggusuran yang dilakukan Anies Baswedan menyasar warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.
Baca Juga: Rektor Puji-Puji Mas Anies, Selama Dipimpin Anies, Alhamdulillah Jakarta Damai
"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki T. Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa," tegas LBH dalam keterangan itu.