Nggak Yakin Otak Pembunuh Yosua Ditahan di Mako Brimob, Komisi III Teriak Minta Kapolri Tunjukan Foto Ferdy Sambo di Dalam Penjara, Nahloh!

Nggak Yakin Otak Pembunuh Yosua Ditahan di Mako Brimob, Komisi III Teriak Minta Kapolri Tunjukan Foto Ferdy Sambo di Dalam Penjara, Nahloh! Kredit Foto: Tangkapan layar Channel YouTube DPR RI

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI bareng Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) berlangsung sengit. Dalam rapat itu Kapolri diberondong sejumlah pertanyaan kritis legislator terkait kasus pembunuhan ini. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat tersebut meminta agar Kapolri menunjukan bukti jika Ferdy Sambo benar ditahan di Mako Brimob. Sahroni mengaku hingga saat ini banyak masyarakat yang justru tak percaya jika otak pembunuhan Brigadir J betul ditahan. Jangan sampai kata dia, Ferdy Sambo saat ini justru menghirup udara bebas di suatu tempat yang tak diketahui masyarakat

Baca Juga: Pengecut, Benar-benar Pengecut! Orang Dekat Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Melarikan Diri

"Ada titipan permintaan dari masyarakat, tolong tunjukkan wujud atau foto Ferdy Sambo yang sedang ditahan di Mako Brimob," kata Sahroni dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). 

Tidak hanya itu komisi III DPR juga mendesak semua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini, baik terlibat langsung maupun mereka yang diperintahkan merusak TKP pembunuhan Brigadir J serta mereka yang menghilangkan barang bukti mesti disanksi berat. 

Mengenai semua permintaan anggota DPR itu, Sigit mengaku Polri berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus ini, dia memastikan hal ini akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dia bahkan menyebut pihaknya segera menggelar kode etik untuk memecat Ferdy Sambo dari jajaran Polri dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Aksi Barbar Ferdy Sambo, Mabuk Sambil Tembak Sana Sini, Kepala Bank Sampai Pipis di Celana, Polwan Menjerit Ketakutan: Bang Selamatkan Aku…

"Kami komitmen untuk segera menyelesaikan sidang kode etik ini dalam 30 hari ke depan, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar," kata Listyo.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover