Charlie mengatakan, berbagai peristiwa penggusuran paksa yang terjadi di Jakarta pada dasarnya memiliki pola yang sama yakni, absennya prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan sebagaimana diatur dalam
Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).
Baca Juga: Sayang, Seribu Sayang... Cuma 1 Janji Gubernur Anies yang Belum Ditunaikan...
Adapun syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:
a. terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.
b. pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai
jadwal penggusuran.
c. transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan
dan relokasi.
d. kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.
e. adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan
relokasi dan warga terdampak.
f. relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati
oleh warga terdampak.
g. adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.
h. tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin
menuntut haknya melalui lembaga peradilan