Selama Berkuasa, Anies Baswedan Bikin Ratusan Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal Karena Penggusuran

Selama Berkuasa, Anies Baswedan Bikin Ratusan Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal Karena Penggusuran Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta  mencatat ratusan kepala keluarga di DKI kehilangan tempat tinggalnya karena terdampak penggusuran yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan selama empat tahun menguasai Jakarta.

Baca Juga: Formula E Hanya untuk Kepentingan Politik Anies Baswedan, Nggak Ada Manfaatnya Buat Warga DKI

Penggusuran yang dilakukanAnies Baswedan berbandingan terbalik dengan janji kampanye yang ia jadikan bahan jualan selamamasa Pilkada DKI 2017 lalu, dimana mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak bakal melakukan penggusuran seperti pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, penggusuran yang dilakukan Anies Baswedan mulai dilakukan padaJanuari2018, atau belum genap setahun menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan total titikpenggusuran mencapai 79 lokasi.

Baca Juga: Empat Tahun Jadi Gubernur, Anies Baswedan Gusur Paksa Warga DKI di 79 Titik Pakai Peraturan Bikinanan Ahok, Astaga

Angka itu terbagi ke dalam penggusuran unit usaha yaitu sejumlah 53 titik penggusuran dengan korban 773 unit usaha, penggusuran terhadap hunian sejumlah 17 titik dengan korban 186 kepala keluarga.

"Dari angka tersebut terdapat pula penggusuran yang melibatkan hunian maupun unit usaha (gabungan) yaitu sejumlah 9 titik Dengan korban 89 kepala keluarga dan 93 unit usaha," kata Charlie Albajili ketika dikonfirmasi Senin (18/10/2021).

Charlie mengaku, penggusuran di masa kepemimpinan AniesBaswedan masih terus berlanjut hingga saat ini, terkini penggusuran terjadidi RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI.

"Pola lain yang sering terjadi dalam penggusuran paksa adalah kriminalisasi terhadap warga yang terdampak, khususnya pada warga yang menyuarakan dan membela haknya," tegasnya.

LBH menyebut dalam melakukan penggusuran paksa, Anies Baswedan memakai landasan hukum yang dibikin pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Baca Juga: Alamak! Warga Jakarta Kena Prank Anies Baswedan, Reklamasi Ternyata Masih Berlanjut

"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki T. Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa," tuturnya.

Charlie mengatakan, berbagai peristiwa penggusuran paksa yang terjadi di Jakarta pada dasarnya memiliki pola yang sama yakni, absennya prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan sebagaimana diatur dalam

Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya) (General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11 (1) of the Covenant).

Baca Juga: Sayang, Seribu Sayang... Cuma 1 Janji Gubernur Anies yang Belum Ditunaikan...

Adapun syarat-syarat perlindungan prosedural bagi warga terdampak pembangunan, antara lain:

a. terdapat musyawarah yang tulus bagi warga terdampak.

b. pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak mengenai

jadwal penggusuran.

c. transparansi seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan

dan relokasi.

d. kehadiran perwakilan pemerintah untuk mengawal prosesnya.

e. adanya informasi yang lengkap mengenai pihak-pihak yang melaksanakan

relokasi dan warga terdampak.

f. relokasi tidak dilaksanakan saat hujan atau malam hari, kecuali disepakati

oleh warga terdampak.

g. adanya mekanisme dan sarana pemulihan hak berdasarkan hukum.

h. tersedianya akses terhadap bantuan hukum bagi warga terdampak yang ingin

menuntut haknya melalui lembaga peradilan

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover