Pihak kepolisian telah menetapkan Sukri Zen sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah SPBU di Palembang.
Sebelumnya, Sukri yang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra menyorot perhatian publik karena memukul seorang wanita, padahal dirinya yang mencoba untuk menyerobot antrean SPBU.
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kemudian mengungkap bahwa Sukri sudah ditangkap pihak kepolisian.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pihaknya setelah mendengarkan keterangan pelaku yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.
“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” kata Ngajib kepada wartawan, dikutip Populis.id pada Kamis (25/8/2022).
Selain itu, Ngajib mengungkap bahwa penyidik sudah memiliki sejumlah bukti yang berupa rekaman CCTV hingga hasil visum et repertum korban penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan, “Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan, dan jari.”
Ngajib menyebut insiden itu dialami korban saat sedang mengantre untuk mengisi BBM mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga menyerobot antrean sehingga korban merasa tersinggung dan turun ke mobil untuk menegur.
Baca Juga: 15 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo
Akan tetapi, saat ditegur, pelaku justru melakukan pemukulan beberapa kali ke wajah korban sambil memegangi bajunya.
Insiden itu sendiri viral di media sosial setelah video berdurasi 15 detik yang memperlihatkan kejadian pemukulan diunggah oleh pegiat media sosial sekaligus mantan jurnalis, Zulfikar Akbar.
Setelah videonya viral, pelaku juga sempat menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video, tetapi banyak yang menentang dan ingin ia tetap diproses secara hukum.
Pihak Partai Gerindra melalui Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco, juga mengaku tidak akan menghalangi proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pelaku bahkan juga akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Partai terkait pelanggaran etika yang dilakukannya.
Atas perbuatan tersebut, tersanga Sukri Zen dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.