Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan diperiksa oleh Polri pada Jumat (26/8). Ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Andi Rian juga mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
"(Diperiksa, red) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian, Kamis (25/8).
Baca Juga: Viral Video Uang Rp900 Miliar Di Rumah Ferdy Sambo Hoax, Itu Uang Palsu...
Menurut jadwal, Putri Candrawathi akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
"Panggilannya jam 10," imbuhnya.
Diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.
Baca Juga: Kepada Kak Seto, Ngapain Kak Seto Ngurusin Anaknya Ferdy Sambo?
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Tersangka lainnya adalah ajudan serta pembantu Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri Candrawathi mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.