Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty mengatakan Irjen Ferdy Sambo layak dipecat dari Polri, bukan mengundurkan diri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, FS lebih tepat mendapat hukuman PTDH, bukan mengundurkan diri," kata Poengky di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: 15 Saksi Dihadirkan, Tapi Bharada E Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, ini Alasannya
Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Napoleon Bonaparte: Kan Baru Sidang, Belum Tahu...
Meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran. Dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," katanya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Polri Besok, Catat Jamnya!
Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.