Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik akan mengakhiri jabatannya pada periode ini.
Damanik berpamitan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI sekaligus menyerahkan laporan tahunan Komnas HAM.
Baca Juga: Kepada Kak Seto, Ngapain Kak Seto Ngurusin Anaknya Ferdy Sambo?
Adapun, insiden kematian Brigadir J menjadi kasus terakhir yang ditangani Taufan sebelum berpamitan.
Damanik lantas berharap ke depannya mitra Komisi III DPR, yakni Polri bisa menuntaskan kasus serupa dengan lebih cepat.
"Saya kira, sebelum saya mengakhiri (jabatan, red), saya mohon izin untuk menghadap Pak Ketua," ujar Taufan dalam rapat Komisi III DPR RI, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Jawab Isu Dirinya Ingin Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Napoleon: Masa Saya Tolak Kalau Satu Sel, Ya saya...
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Damanik juga mengungkapkan ada dua laporan yang ingin dirinya sampaikan.
"Pertama laporan tahunan kami, secara simbolik akan saya sampaikan. Kedua, ini sangat penting, Pak, laporan panitia seleksi calon komisioner Komnas HAM 2022-2027," terang dia.
Baca Juga: Mengenal Seragam Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik, Ternyata Oh Ternyata Ini Maknanya...
Damanik menambahkan sangat ingin menyampaikan laporan soal calon komisioner Komnas HAM secara langsung meskipun sudah dikirim melalui surat.
"Saya pribadi juga saya ingin menyampaikan terima kasih pada seluruh pimpinan dan anggota Komisi III karena saya, termasuk yang tidak mencalonkan diri, Pak," jelasnya.
Baca Juga: Lebih Condong Bela Ferdy Sambo, Sebanyak 83 Persen Masyarakat Setuju Benny Mamoto Mundur Dari Kompolnas
Oleh sebab itu, Damanik berpamitan dengan anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra dari Komnas HAM.
"Jadi, mungkin saya sekaligus pamitan kepada Bapak-Ibu semua. Terima kasih atas dukungannya selama ini, lima tahun saya menjadi Ketua Komnas HAM," tutur dia.
Seperti diketahui, Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 14 nama calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2022-2027.
Dengan demikian, ke-14 orang tersebut akan lanjut ke tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.