Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak terima dipecat dengan tidak hormat kendati sudah mengakui perbuatan kejinya membunuh anak buahnya sendiri Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo didepak dari korps bhayangkara itu dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
Suami Putri Candrawathi mengaku akan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
"Izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy di ruang sidang setelah diputuskan PTDH.
Jenderal bintang dua itu mengatakan dasar hukum dari pengajuan banding itu ialah Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 72 Tahun 2022 (kami ajukan banding, red)," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memastikan apapun keputusan banding bakal diterimanya.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo.