Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut mengomentari sikap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang tak mau terima begitu saja ketika divonis pecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena mengotaki pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo diumumkan dalam sidang kode etik yang digelar Kamis hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
Refly Harun menilai upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo hanya akal -akalan saja untuk mengulur waktu.
"Masih ada waktu untuk banding, tetapi dugaan saya ya ini sekadar mengulur waktu," kata Refly Harun dalam sebuah video yang tayang di saluran Youtubenya, Jumat (26/8/2022).
Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo sebetulnya sia-sia, dia meyakini keputusan pemecatan secara tidak hormat itu tidak akan berubah,sebab hal ini merupakan aspirasi masyarakat yang sudah terlanjur jengkel dengan berbagai tipu daya Ferdy Sambo untuk menutupi perbuatan kejinya itu.
"Barangkali banding tidak akan mengubah apa-apa, karena ini aspirasi masyarakat sesungguhnya. Jadi, diberhentikan dengan tidak hormat itu aspirasi masyarakat walaupun tentu hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," tuturnya.
"Mungkin dia ingin diberhentikan dengan hormat atau paling tidak dia mengundurkan diri, diterima pengunduran dirinya," kata Refly Harun menambahkan.