Sudah Dibenerin Jokowi-Ahok, Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Kembali Tumbuh Subur di Era Anies Baswedan, Alamak!

Sudah Dibenerin Jokowi-Ahok, Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Kembali Tumbuh Subur di Era Anies Baswedan, Alamak! Kredit Foto: Hafidz Mubarak A

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan fenomena yang sudah ada sejak lama.

Tapi praktik itu dinilai tambah marak saat era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan karena tidak adanya upaya untuk melakukan langkah pembenahan. Beda halnya saat Jakarta dipimpin oleh pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Dibongkar Sejadi-jadinya! Anak Buah Anies Jadi Makelar Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, Patok Harga Mulai Rp60 Juta, Astaga

"Ini kan penyakit birokrasi yang sebenarnya sudah lama di Jakarta, dari gubernur dulu itu hanya Pak Jokowi-Ahok yang melakukan pembenahan secara internal dengan melakukan tes terbuka pada jabatan-jabatan itu," kata Trubus kepada Populis.id, Jumat (26/8/2022).

Sejauh ini, Pemprov DKI selalu membantah saat ditanya mengenai temuan itu. Kata Trubus, itu membuktikan bahwa Anies dan jajarannya tidak memiliki power dan kemampuan untuk menuntaskan kasus jual beli jabatan tersebut.

"Karena memang walaupun Pemprov DKI selalu mengatakan silahkan dibuktikan, tapi menurut saya itu yang ngomong ini menunjukkan ketidakmampuannya mengatasi soal jual beli jabatan tersebut," ujarnya.

Trubus menjelaskan bahwa jual beli jabatan ini secara langsung telah berimplikasi buruk terhadap kualitas pelayanan publik di Jakarta. Sebab dalam hal ini tidak ada kejelasan bagaimana kualitas dan kompetensi dari orang-orang yang membeli jabatan tersebut.

Baca Juga: Pakai Pakaian Serba Hitam dan Penutup Kepala, Penampilan Bu Putri Jadi Sorotan: Ibu Suri Kekaisaran Sambo Mendadak Mualaf, Jadi Kadrunwati!

"Potret buruk pelayanan publik di DKI Jakarta itu menjadi cermin dimana kemudian banyaknya untuk lurah dan camat itu diperjualbelikan, dan itu menjadi cacat secara kebijakan maupun secara hukumnya," ungkapnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover