Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntuk komentari putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan (keluarga)," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Dokter Forensik yang Autopsi Brigadir J Sedih dan Kecewa, Oh... Karena ini Lho
Kamaruddin menilai bahwa Ferdy Sambo merupakan seorang pembunuh dan secara sadar sudah membunuh ajudannya sendiri.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," katanya.
Baca Juga: Surat Lengkap Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Ini Isinya
Ia pun mengungkap pihak keluarga mengapresasi Polri karena berani memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau bading itu hak beliau," pungkasnya.