Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan pakar telematika Roy Suryo dalam kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan hal itu, namun dia tidak dijelaskan secara detail mengenai perpanjangan masa tahanan tersebut, kata dia hal itu berlaku otomatis.
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
Zulpan menjelaskan, saat ini berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke kejaksaan, apabila berkas-berkas itu sudah dinyatakan lengkap, maka kasus ini segera naik ke persidangan untuk menentukan nasib sang tersangka.
"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebutkan, Roy Suryo terjerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di mana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” kata dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/8/2022).