Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kalau Diterima, Mahfud MD Sebut Bisa Dibatalkan Jokowi Lewat...

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kalau Diterima, Mahfud MD Sebut Bisa Dibatalkan Jokowi Lewat... Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang ditetapkan dalam sidang etik pada Jumat (26/8/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut turun tangan apabila banding tersebut diterima.

Baca Juga: Kenceng Tuding Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual, Ferdy Sambo dan Istri Kena Getahnya! Resmi Dipolisikan Kasus Dugaan Laporan Palsu

Apabila banding diterima, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuatkan keputusan presiden (kepres).

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat kepres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Sahroni: Tidak Mengejutkan, Karena Sudah Seharusnya dan Tepat

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Kondisi Bu Sambo Masih Mengkhawatirkan! Sakit 3 Hari...

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri. Pada persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover