Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan, Roy Suryo Bakal Bobo Lebih Lama Dibui Nih

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan, Roy Suryo Bakal Bobo Lebih Lama Dibui Nih Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo

Polda Metro Jaya memperpanjang kembali masa tahanan Roy Suryo yang berakhir pada 25 Agustus 2022. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Masih ditahan (Roy Suryo, red). Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Kamaruddin Puas: Polisi Pembunuh, Putusannya Sesuai...

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8/2022). Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Tak hanya itu, berkas perkara Roy Suryo pun telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Hingga saat ini, polisi masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.

"Berkas perkara kasus Roy Suryo sudah dikirim ke kejaksaan. Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini (berkas perkara, red) belum dikembalikan kepada kami" ujar Zulpan.

Baca Juga: Jawab Isu Dirinya Ingin Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Napoleon: Masa Saya Tolak Kalau Satu Sel, Ya saya...

Seperti diketahui, kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara Roy Suryo dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Namanya sudah dilimpahkan itu, kan, dari kami sudah siap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Mengenal Seragam Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik, Ternyata Oh Ternyata Ini Maknanya...

Zulpan menyebut jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara Roy Suryo selama 14 hari ke depan.

"Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap, P-21 baru langsung tahap 2. Kalau tidak lengkap P-19, nanti ada petunjuknya. Sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," tandasnya. 

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover