Nih Dengar Omongan Mahfud Md! Kalau Banding Ferdy Sambo Diterima, Bisa Dibatalkan Langsung Oleh Jokowi

Nih Dengar Omongan Mahfud Md! Kalau Banding Ferdy Sambo Diterima, Bisa Dibatalkan Langsung Oleh Jokowi Kredit Foto: Viva

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sidang etik, Jumat (26/8/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut turun tangan apabila banding tersebut diterima.

Jika banding diterima, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar membuatkan keputusan presiden (kepres).

Baca Juga: Nah Lho! Kamaruddin Simanjuntak Bakal Laporkan Dirut PT Taspen ke Jokowi soal Dugaan Aliran Dana Capres Rp 300 Triliun

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat kepres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tak hormat dari anggota Polri.

Baca Juga: Ajukan Banding Karena Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Disemprot Kamaruddin, Itu Akal-akalan Dia! Supaya Tetap Jadi Polisi!

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover