Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sidang etik, Jumat (26/8/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut turun tangan apabila banding tersebut diterima.
Jika banding diterima, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar membuatkan keputusan presiden (kepres).
"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat kepres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Diketahui, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tak hormat dari anggota Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.