Ferdy Sambo Didepak Tidak Hormat Dari Polri, Komisi III Bisik-bisik: Sudah Diperkirakan

Ferdy Sambo Didepak Tidak Hormat Dari Polri, Komisi III Bisik-bisik: Sudah Diperkirakan Kredit Foto: Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo sudah dapat diperkirakan. Pasalnya, apa yang dilakukan Sambo adalah dugaan tindak pidana berat. 

"Putusan PTDH dalam sidang etik terhadap Ferdy Sambo adalah hal yang sudah dapat diperkirakan. Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat yakni pembunuhan berencana yang proses hukumnya sedang berjalan, namun fakta-fakta dan bukti kasusnya sudah bisa direkonstruksikan," katanya kepada Populis.id pada Jumat (26/08/2022).

Baca Juga: Jeng... Jeng... Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo!

Namun demikian, ia mengapresiasi langkah kepolisian yang mau memberikan sanksi tegas bagi Sambo. Menurutnya, hal ini adalah bukti kesungguhan Kapolri Listyo untuk menyelesaikan peristiwa nahas itu secara komprehensif.

"Putusan sidang etik ini sekaligus menunjukkan kepada publik komitmen Kapolri untuk menyelesaikan soal Ferdy Sambo ini secara tegas berkeadilan," tegas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Baca Juga: Ini Lho Alasan Polisi Tangkap Pengunggah Konten Kaitkan Ferdy Sambo dengan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Arsul juga tak mempermasalahkan jika Sambo mengajukan banding atas sanksi PTDH. Menurutnya, proses banding yang diajukan Sambo adalah hak dia sebagai pihak yang diberi sanski oleh komisi etik.

"Bahwa Sambo kemudian mengajukan banding, maka ya itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka yang bersangkutan. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan," pungkasnya. 

Baca Juga: Mengenal Seragam Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik, Ternyata Oh Ternyata Ini Maknanya...

Sebelumnya, sidang komisi etik resmi memutuskan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua adalah tindakan tercela. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif oleh para ketua dan anggota komisi etik

"Dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Bahwa sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya kepada awak media di Mabes Polri pada Jumat (26/08/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini