Bagi para pencari pekerja, mengetahui jumlah gaji yang akan didapat merupakan salah satu indikator pekerja menerima tawaran tersebut. Dalam dunia kerja, terkenal istilah UMR yang berkaitan dengan upah minimum. Selain UMR terdapat istilah lainnya, seperti UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Banyaknya istilah tersebut membuat masyarakat bingung, perbedaan dari ketiganya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan perbedaan UMR, UMP, dan UMK.
Apa Itu UMR?
Kata "UMR (Upah Minimum Regional)" sudah tidak asing di telinga masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh yang bekerja di pabrik. UMR mengacu pada upah minimum yang ditetapkan di suatu wilayah. Setiap wilayah memiliki besaran upah minimum yang berbeda. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan para pekerja atau buruh dalam mencari pekerjaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Baca Juga: Ingin Naikkan UMP, PDIP Larang Anies Terus-terusan Bela Buruh?
Akan tetapi, tahukah Anda bahwa kata "UMR" sudah tidak berlaku lagi?
Hal tersebut sejalan dengan perevisiannya menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Dalam peraturan baru ini, pengertian UMR dipecah menjadi dua tingkatan, yaitu tingkat provinsi atau dikenal sebagai UMP dan tingkat Kabupaten/Kota yang disebut UMP.
Apa Itu UMP?
Upah Minimum Provinsi atau yang dikenal sebagai UMP merupakan standar yang mengatur upah minimum setiap wilayah yang dicakup oleh satu provinsi. Menurut Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000, UMP ditetapkan oleh gubernur.
Saat ini provinsi yang memiliki UMP tertinggi adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp4.641.854, sedangkan provinsi dengan UMP terendah dimiliki oleh Jawa Tengah, yaitu Rp1.812.935.
Baca Juga: Ini Dia 10 Daerah dengan UMK Terendah di Indonesia 2022
Apa Itu UMK?
Berbeda cakupannya dengan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota atau disingkat UMK merupakan standar yang mengatur upah minimum Kabupaten/Kota. Setiap Kabupaten/Kota memiliki besaran UMK yang berbeda-beda. Hal tersebut diatur oleh bupati atau walikota.
Di Indonesia sendiri, kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi adalah Kota Bekasi dengan angka Rp4.816.921, sedangkan kabupaten/kota dengan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp1.819.835.
Demikian informasi mengenai perbedaan UMR, UMP, dan UMK yang menarik untuk Anda ketahui.