Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dikatakan dalam pemeriksaan itu, Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.
Baca Juga: Kondisi Sehat, Putri Candrawathi Tetap Tidak Ditahan Padahal Statusnya Tersangka, Kok Bisa?
Baca Juga: Bu Putri Berulang Tekankan Korban Pelecehan Brigadir J, Kamaruddin Murka! Langsung Beberin Hal Ini
Arman menerangkan, kliennya tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J Sudah Dilirik Penuh Kecurigaan, Komnas HAM: Sekarang Terbukti...
Selain itu, Arman menyebut Putri Candrawathi turut menjelaskan terkait perannya perkara tersebut. Putri membantah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dirancang suaminya.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.