Kompolnas: Meski Ferdy Sambo Lakukan Banding, Kami Optimistis Nantinya Akan...

Kompolnas: Meski Ferdy Sambo Lakukan Banding, Kami  Optimistis Nantinya Akan... Kredit Foto: Istimewa

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini upaya hukum Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.

"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ujar Poengky, Jumat (27/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Bu Putri Berulang Tekankan Korban Pelecehan Brigadir J, Kamaruddin Murka! Langsung Beberin Hal Ini

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky.

Baca Juga: Waduh... Dituding Banyak Istri dan Nikah Secara Gaib, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding," katanya.

Baca Juga: Jeng... Jeng... Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo!

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

Baca Juga: Kenceng Tuding Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual, Ferdy Sambo dan Istri Kena Getahnya! Resmi Dipolisikan Kasus Dugaan Laporan Palsu

Ia pun menjelaskan, untuk pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Nantinya, lanjut dia, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Divisi Hukum yang akan memproses keputusan banding cuma ada dua, menolak atau menerima. Kalau menolak maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," terang Dedi.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover