Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memohon maaf terkait seorang anggota Brimob yang membentak para wartawan.
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah awak media hendak melakukan peliputan sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo.
"Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rekan media," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Putri Candrawathi Tetap Keukeuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J! Ngaku Tak Terlibat Skenario Suaminya Pula
Kejadian anggota Brimob membentak wartawan terjadi pada Kamis (25/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, wartawan diizinkan masuk oleh Kadiv Humas Polri untuk mengambil gambar di dalam gedung untuk meliput persiapan sidang KKEP.
Namun, seorang anggota Brimob tiba-tiba mendekat dan langsung membentak wartawan dengan suara yang sangat kencang.
Baca Juga: SBY Disebut Pernah Sujud-sujud Kepadanya Saat Jadi Presiden, Andi Arief Auto Respons: Kamaruddin Lagi Kesurupan...
Para awak media yang berupaya mendapatkan gambar Ferdy Sambo berjalan memasuki ruang sidang terlihat dorong-dorongan sehingga petugas makin memperketat penjagaan.
Sebelumnya, sebelum para awak media diperbolehkan masuk ke gedung atas arahan Humas agar bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang.
Namun, hal tersebut terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
"Mungkin, di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan-rekan tidak nyaman," ucap Dedi.
Baca Juga: Kompolnas: Meski Ferdy Sambo Lakukan Banding, Kami Optimistis Nantinya Akan...
Saat terjadinya insiden tersebut, ada sejumlah awak media yang merekamnya. Sontak, video itu pun viral di media sosial.
Seperti diketahui, sidang KKEP Ferdy Sambo telah dilakukan pada Kamis, sekitar pukul 09.25 WIB dan berlangsung tertutup.
Sidang telah berlangsung lebih dari 17 jam dan berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri.
Baca Juga: Ini Lho Alasan Polisi Tangkap Pengunggah Konten Kaitkan Ferdy Sambo dengan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
Dalam sidang itu, dihadirkan pula 15 saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, dan lain-lain.
Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Dia juga diberi sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.