Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi di lokasi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) nanti.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi tersebut bakal menghadirkan lima tersangka langsung.
"Pada Selasa 30 agustus akan dilaksanakan rekonstrukai di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Porli pada Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Putri Candrawathi Tetap Keukeuh Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J! Ngaku Tak Terlibat Skenario Suaminya Pula
Jenderal bintang dua itu mengatakan nantinya dalam pelaksanaan rekonstruksi, penyidik bakal didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian, agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.
Baca Juga: SBY Disebut Pernah Sujud-sujud Kepadanya Saat Jadi Presiden, Andi Arief Auto Respons: Kamaruddin Lagi Kesurupan...
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi tersebut untuk menjaga tranaparansi dan objektivitas penanganan perkara.
"Sesuai komitmen Kapolri kami kami mengundang pengawas eksternal," tutur Irjen Dedi.
Baca Juga: Insiden Viralnya Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Irjen Dedi Ngomong Begini
Timsus telah menetapkan lima tersangka Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kompolnas: Meski Ferdy Sambo Lakukan Banding, Kami Optimistis Nantinya Akan...
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.