Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyoroti Putri Candrawathi yang hingga kini masih menghirup udara bebas setelah ditetapkan tersangka dengan pasal dugaan pembunuhan berencana. Pasal ini juga disangkakan kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Suparji menyebut bahwa tidak ditahannya Putri patut menjadi pertanyaan di tengah masyrakat. Lazimnya, orang yang sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman lebih dari lima tahun langsung ditahan.
"Tidak ditahannya Ibu PC ini patut menjadi pertanyaan kita bersama, mengapa hingga detik ini masih berada di luar sel dengan status tersangka," katanya saat dihubungi Populis.id pada Sabtu (27/08/2022).
Baca Juga: Kondisi Sehat, Putri Candrawathi Tetap Tidak Ditahan Padahal Statusnya Tersangka, Kok Bisa?
Ia menerangkan bahwa jika merujuk pada aturan perundang-undangan, setiap tersangka yang dijerat pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun ditahan.
"Tersangka yang diduga melanggar pasal dengan ancaman lima tahun atau lebih harus ditahan juga untuk menghindari mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti," tutur Suparji.
Baca Juga: Reka Adegan Brigadir J Saat di Dor Bakal Digelar, Ferdy Sambo Bakal Peragain Langsung!
Bila melihat apa yang terjadi selama kasus Brigadir J ini bergulir, sudah sebaiknya jika Putri ditahan. Apabila masalah kesehatan menjadi alasan, maka ini harus didukung dengan bukti kuat.
"Tidak bisa asal klaim saja kemudian bisa tidak ditahan. Penegakan hukum tetap harus diukur dengan peraturan perundang-undangan, kalau diperintahka menahan, maka harus ditahan," tegas Suparji.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Adopsi Anak Sambo dan Sekolahkan Sampai Doktor, Demi Putri Candrawathi Ditahan, Serius Nih?
Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia ini mengingatkan kepada Polisi untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel. Agar slogan presisi ini tidak hanya terinternalisasi, tapi juga terealisasi dalam proses pro justicia.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menurut Dedi karena pemeriksaan masih belum selesai dan akan ada agenda pemeriksaan lanjutan.