Nama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik imbas beberapa pernyataannya.
Salah satu pernyataan Sri Mulyani yang kontroversial adalah menyebut pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai beban negara.
Namun, imbas pernyataan itu, kini muncul perbandingan bahwa pensiunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibayar seumur hidup, bahkan jika mereka hanya menjabat selama lima tahun.
Anggota DPR dan MPR menerima uang pensiunan yang juga ditanggung negara sama seperti PNS dan TNI/Polri, sekaligus bisa diwariskan kepada istri/suami dan anak mereka.
Pemberian uang pensiunan DPR, MPR serta lembaga tinggi lain negara tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pension,” bunyi UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 13.
Pada Pasal 17, tertulis bahwa dana pensiun anggota DPR dan MPR akan diberikan secara penuh jika mereka masih sehat.
Dana pensiun anggota DPR dan MPR akan dihentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, kecuali mereka memiliki suami/istri.
Dana pensiun akan tetap diberikan kepada istri/suami mereka meski nilainya berkurang dibanding saat yang bersangkutan masih hidup.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 17 tertulis, “Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.”
Pensiunan janda/duda sendiri akan dihentikan jika penerima pensiun meninggal atau kawin lagi.
Tak hanya pasangan, uang pensiunan DPR, MPR, dan lembaga tinggi lain juga bisa diberikan kepada anak mereka, hal itu berdasarkan Pasal 19.
“Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama denganpensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawiaan Negara,” bunyi Pasal 19.
Menanggapi pernyataan Sri Mulyani, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kemudian ikut menyinggung soal besaran pensiunan DPR dan MPR.
Melalui salah satu cuitannya, Susi membalas kicauan sebuah artikel yang berjudul, “Besaran Pensiunan DPR dan MPR yang Diterima Seumur Hidup.”
Susi kemudian menyebut bahwa Sri Mulyani harus membenarkan hal-hal yang tidak rasional seperti itu.
“Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan,” tulisnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @susipudjiastuti yang diunggah pada Sabtu (27/8/2022).
Ia menambahkan, “Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi & harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara.”
Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan. Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi & harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara. https://t.co/Tdbg2PzvDP
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) August 26, 2022