Istri Ferdy Sambo Kekeh Jadi Korban Asusila Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Sengaja Menghalangi dan Menutupi..

Istri Ferdy Sambo Kekeh Jadi Korban Asusila Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Sengaja Menghalangi dan Menutupi.. Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut menanggapi pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat pemeriksaan.

Dalam pengakuan tersebut, Putri diketahui kekeh menjadi korban asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pensiunan PNS Beban Negara, Eh Pensiunan DPR/MPR Dibayar Seumur Hidup! Bu Susi Sampai Ngomong Begini..

Abdul pun lantas menilai bahwa pernyataan Putri tersebut hanya upaya untuk menghalangi dan menutupi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh suaminya.

“Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ujar Abdul dilansir dari JPNN.com pada Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, tindakan Putri tetap dinilai sebagai upaya menghalangi sampai dirinya bisa membuktikan bahwa Brigadir J telah melakukan hal yang tidak senonoh kepada dirinya.

Abdul mengatakan, “Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi.”

Pasalnya, penyidikan kasus pelecehan seksual yang didasari oleh laporan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah dihentikan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

“Laporan pelecehan seksual terbukti tidak ada peristiwanya sehingga kepolisian menghentikan pemeriksaannya. Artinya, laporan perkaranya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J palsu dan dihentikan penyidikannya,” jelas Abdul.

Baca Juga: Nah Lho.. Gegara Dilaporin, Faizal Assegaf Ancam Laporkan Balik Erick Thohir dan Tiga ‘Ekor’ Pengacaranya: Saya Tak Gentar!

Sementara itu, Putri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.

Pengacara Putri, Arman Hanis, mengungkap bahwa dalam pemeriksaannya, Putri menegaskan bahwa dirinya korban tindakan asusila.

“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” pungkasnya.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover