Bangun Kembali Kampung yang Digusur Ahok, Mas Anies Beneran Nih Warga Disuruh Bayar?

Bangun Kembali Kampung yang Digusur Ahok, Mas Anies Beneran Nih Warga Disuruh Bayar? Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyewa hunian yang ia bangun di atas lahan yang pernah digusur pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait mengatakan, warga yang ingin kembali mendiami kawasan yang pernah mereka tinggali sebelum penggusuran harus membayar sejumlah uang kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Karma Ahok Sedang Berjalan, Balapan Mobil Listrik Batal Digelar di Monas

"Gubernur mengatakan, itu kampung yang digusur di era Ahok itu sedang dibangun kembali, pada praktiknya tidak begitu, betul memang dibangun kembali tapi dijadikan rusunawa, warga disuruh sewa," ujar Yenny seperti dilansir Populis.id, Selasa (19/10/2021).

Yenny mengungkap, warga yang bersedia kembali mendiami kawasan itu diwajibkan menyewa rumah yang dibangun Anies Baswendan itu dalam jangka lima tahun. Baca Juga: Ahok Terus Tunjukkan Prestasi, Ada yang Kena Senggol Disebut 'Ngibulin Warga DKI'

"Itu nggak menjamin keamanan bermukim orang disuruh bermukim di sana selama lima tahun, itu pendek banget (waktu sewa)," tuturnya.

Selanjutnya
Halaman

Terpopuler

Terkini

Populis Discover