Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merespon adanya dugaan perundungan di dunia maya dan didunia nyata yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menempuh pendidikan.
Ia menegaskan bahwa tidak sepatutnya seorang anak dirundung akibat tindakan orang tuanya. Retno menekankan bahwa anak harus bebas dari stigmatisasi atas perbuatan ayah dan ibunya.
"Berdasarkan pasal 59 UUPA dan PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis," katanya dalam keterangan yang diterima Populis.id pada Senin (29/08/2022).
Terkait anak yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat. Ia menerangkan bahwa dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi.
Retno tak sepakat dengan Ketua LPAI yang mengusulkan agar anak Sambo ikut ke dalam sel. Ia menyebut bahwa tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya.
"Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan," tegasnya.
Baca Juga: Fadli Zon ke Kapolri Listyo: Menunggu Keadilan Bagi Keluarga Korban KM50, Skenario Awalnya Mirip...
Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, kata dia, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan/dipenjara nantinya.
"Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan," pungkasnya.