Tim Khusus Mabes Polri segera menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu rencananya dilakukan Selasa (30/8/2022) besok sekitar Pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 5 tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Dari semua tersangka yang dihadirkan semuanya bakal dikenakan baju tahanan kecuali Putri Candrawathi.
“Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan Senin (29/8/2022).
Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan dalam rekonstruksi ini sebab ibu empat anak itu hingga kini belum ditahan kendati statusnya sudah menjadi tersangka.
“Tersangka PC bukan tahanan (Jadi tidak mengenakan baju tahanan)” jelasnya.
Reka ulang adegan pembunuhan Brigadir J ini bakal disaksikan sejumlah pihak diantaranya penyidik, jaksa penuntut umum, serta masing - masing pengacara dari dari 5 tersangka ini. Tidak hanya itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dijadwalkan hadir pada rekonstruksi itu.
“Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.
“Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” kata Ketut.
Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.