Vonis Ringan Juliari Batubara Karena Menderita Dibully, Denny Siregar: Lembut Sekali Hati Pak Hakim...

Vonis Ringan Juliari Batubara Karena Menderita Dibully, Denny Siregar: Lembut Sekali Hati Pak Hakim... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyebut salah satu faktor yang meringankan hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara karena menjadi korban hinaan masyarakat.

Pernyataan ini lantas membuat sejumlah tokoh heran hingga memberikan sindiran karena meringkan hukuman Juliari.

"Lembut sekali hati pak Hakim, gak tega lihat perasaan Juliari terluka," tulis pegiat media sosial Denny Siregar di Twitter @Dennysiregar7 yang dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Juliari Divonis Ringan Karena Kerap Di-bully: Ini Gila, Cercaan dan Kemarahan Publik Itu Bukan Kejahatan Pak Hakim

Ustaz Hilmi Firdausi juga mempertanyakan perihal penghinaan yang dapat meringkan hukuman orang.

"Wah, ternyata menderita dibully itu bisa meringankan hukuman yaa? Padahal saya ga pernah merasa menderita diserang buzzer, dibuat lucu-lucuan malah," kata dia di Twitter @Hilmi28.

Ia mengaku juga sering diserang dan dihina oleh para buzzer tapi dirinya tak menderita malah dibuat santai.

"Apa saya harus menderita juga? Alhamdulillahnya saya bukan koruptor yang tega mengkorupsi dana bansos di saat pandemi," katanya.

Baca Juga: Sudah Korupsi Bansos, Menderita Dihina Rakyat, Dapat Vonis 12 Tahun, Muannas: Hukuman Juliari Masih Terlalu Ringan!

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena dia sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor.

Terkait

Terpopuler

Terkini