Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni mengaku dirinya sudah lama mengenal Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Pria yang pernah dipercaya Gubernur Anies Baswedan untuk menyukseskan gelaran Formula E Jakarta itu mengaku, mengenal Ferdy Sambo saat karir laki-laki asal Tanah Toraja itu masih belum merangkak naik.
Ketika itu Ferdy Sambo masih berpangkat Kompol, di mana Ferdy Sambo lebih banyak diam ketika mereka sedang berkumpul bareng petinggi-petinggi polri lainnya. Ferdy Sambo ketika itu kata Sahroni juga intens membangun komunikasi dengan dirinya.
"Kenal (dengan Ferdy Sambo, red), dari 2006, udah lama, kenal ngobrol ngopi bersama waktu jaman ada Kudus Cafe di Hotel Sultan. (Kenal Ferdy Sambo, red) dari Jaman Kompol, jaman bloon lah. Kalo Kompol kan diem aja, kalau ada petinggi-petinggi lewat, dia (Kompol) kan diem aja," tutur Ahmad Sahroni dalam podcast Deddy Corbuzier dikutip Populis.id Selasa (30/8/2022).
Namun sikap Ferdy Sambo kata Sahroni berubah drastis ketika ketika dirinya mulai mendapatkan jabatan strategis di Polri. Bahkan ketika dirinya berpangkat Bintang Satu (Brigjen) hubungannya dengan Ferdy Sambo mulai berjarak. Mereka mulai jarang berkomunikasi atau kongkow bareng.
"Pada saat jadi Bintang Satu, sudah tidak ada komunikasi," tuturnya.
Dari sini pula sikap arogan Ferdy Sambo kata Sharoni mulai nampak ke permukaan. Menurut politisi Partai NasDem itu, sikap yang demikian berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo yang ia kenal dahulu.
"Dulu dia (Ferdy Sambo, red) gak begini, gak arogan, sangat kaget (Ferdy Sambo jadi arogan, red). Setelah Bintang Satu (berubah) total. Itulah manusia dikala memegang kekuasaan dan jabatan yang terlalu tinggi, tidak bisa memanage, itu kadang lupa diri dan khilaf, kasihan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, beserta para ajudannya, RR, RE, KM dan istrinya Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati, karena secara sengaja diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap Brigadir J.