Catat Tanggalnya! 13 September, DPRD DKI Akan Gelar Paripurna Pemberhentian Anies-Riza

Catat Tanggalnya! 13 September, DPRD DKI Akan Gelar Paripurna Pemberhentian Anies-Riza Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Namun, pada tanggal 13 September 2022 DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Anies-Riza. 

Acara rapat paripurna ini merupakan salah satu amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD baik ditingkat provinsi, kabupaten, maupun kota yang memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. 

Penjadwalan ini telah disetujui oleh seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta termasuk didalamnya jajaran bamus yang ikut hadir serta Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta berserta dengan jajarannya. 

Baca Juga: Ngaku Kenal Ferdy Sambo Pas Masih Bloon, Orang Dekat Anies Baswedan: Waktu Kompol Diam Aja, Setelah Bintang Satu, Berubah Total, Arogan!

Baca Juga: Tok.. Tok.. Tok.. DPRD Sepakat Bakal Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan Pada 13 September 2022

Selain itu, selama masa kekosongan Anies-Riza akan diisi oleh penjabat sementara (PJ) yang nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi dengan masa jabatan sampai tiba waktunya pemilihan umum. Adapun rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur memang dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. 

Diketahui sebelumnya, hari ini (30/08) telah digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) di bilangan Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat. Pun undangan tersebut telah diteken oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover