Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara ikut buka suara soal aksi pengusiran terhadap tim kuasa hukum Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin. Dimana pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dilarang masuk ke area rekonstruksi pembunuhan kliennya itu dengan berbagai alasan.
"Jadi dari hasil analisa kami, rekonstruksi tersebut sebenarnya berjalan baik, tetapi menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi. Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut," katanya kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/08/2022).
Menurutnya, pihak keluarga seharusnya diperbolehkan ikut melihat reka adegan yang digelar sejak pukul sepuluh pagi hingga jam lima sore itu. Namun, kata dia, sangat disayangkan yang dilibatkan hanya pengacara tersangka dan beberapa pengawas eksternal.
"Mereka dilarang oleh Dirtipidum Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum untuk melihat," tuturnya.
Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, pengacara yang juga merangkap penyanyi ini menekankan bahwa bisa dibatasi dan pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara bisa harus dilibatkan.
"Kalau kata Dirtipidum bahwa itu tidak ada ketentuannya, menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku," ujarnya.
"Jadi di sinilah cacatnya. Rasa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," sambung Deolipa.
Pria berambut keriting ini menyebutkan bahwa hasil reka adegan yang baru selesai itu tetap berlaku. Meski demikian, Deolipa tetap berharap agar proses tersebut diulang kembali demi memberikan keadilan bagi korban, dalam hal ini keluarga Brigadir Yosua.
"Kalau tidak fair dalam melakukan rekonstruksi, tentu kedepannya menjadi tidak fair dalam proses beracara di persidangan," pungkasnya.