Eks Hakim Agung: Ferdy Sambo Bisa Terbebas Dari Hukuman Mati Jika Berani Bongkar Borok Polri

Eks Hakim Agung: Ferdy Sambo Bisa Terbebas Dari Hukuman Mati Jika Berani Bongkar Borok Polri Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut bahwa Ferdy Sambo bisa saja terbebas dari hukuman mati jika mau membongkar borok institusi Polri, seperti isu konsorsium 303 kaisar Sambo.

Menurut Gayus, jika Sambo mau membongkar borok Polri dengan transparan dan sejujur-jujurnya maka dirinya akan terlepas dari hukuman mati.

Sebab, dia mengatakan, apa yang dilakukan Sambo itu bermanfaat bagi negara untuk membenahi institusi Polri.

Baca Juga: Bharada E Bisa Tenang Nih... LPSK Berikan Rekomendasi Pengurangan Hukuman Pada Kasus Brigadir J

"Kalau nanti Sambo bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat buat negara. Itu sama kayak kejahatan narkoba atau terorisme. Dia bisa mengungkap sesuatu yang membuat terhentinya kejahatan-kejahatan lain," ujar Gayus dalam acara Satu Meja KompasTV, Rabu (31/8/2022).

"Sehingga lembaga Kepolisian ini terungkap dengan jelas. Katanya, ada kerajaan, dia membuka semuanya," sambungnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini menjelaskan bahwa hakim akan mempertimbangkan hukuman Sambo jika dirinya mau membongkar borok Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas PDIP Melesat Jauh Tinggalkan Partai Lainnya

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau paling rendah penjara 20 tahun.

Sambo bersama empat tersangka lainnya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Yosua.

Publik menilai Sambo layak dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anak buahnya. Berdasarkan survei Indikator, sebanyak 54,9 persen responden setuju Sambo dihukum mati.

Baca Juga: Terungkap Sudah! Rencana Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Ferdy Sambo Sesaat Setelah Peluk dan Cium Pipi Putri Candrawathi

Sementara sebanyak 26,4 persen responden menilai Sambo cukup dipenjara seumur hidup.

Temuan survei Indikator ini dilakukan pada 11-17 Agustus 2022 dengan pemilihan sampel melalui metode random digit dialing (RDD) yang melibatkan sebanyak 1229 responden.

Margin of error survei diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover