Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons kejadian saat pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak, dilarang melihat rekonstruksi.
Kata Mahfud, pengacara keluarga Brigadir Yosua memang tak perlu diundang saat proses Rekonstruksi kasus tersebut. Namun, tidak ada aturan yang melarang pengacara keluarga korban menghadiri rekonstruksi.
"Mereka memang tidak harus diundang, tetapi juga tidak harus dilarang," ujar Mahfud MD dalam siaran daring yang tayang di YouTube akun Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Wagub Jabar Izinkan Poligami Buat Tekan HIV/AIDS, Ridwan Kamil Auto Buka Suara: Saya Pribadi Tak Sependapat!
Menurutnya, pengacara keluarga korban itu sudah diwakili oleh jaksa saat Rekonstruksi. Sebab, kepentingan keluarga korban selama penuntasan perkara hukum diwakilkan oleh kejaksaan.
"Menuntut kepentingan korban ialah jaksa, dan jaksa sudah hadir," ungkap dia.
Baca Juga: Bikin Meringis, Bharada E Sempat Pejamkan Mata Saat Peragakan Adegan Tembak Brigadir J, Netizen: Ya Allah... Ingin Nangis Tapi Tertahan
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, tidak diizinkan mengikuti proses Rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Irjen Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).