Susi Pudjiastuti Respon Gugatan Yusril ke MA: Cepat Nanti Advokasinya Sia-sia

Susi Pudjiastuti Respon Gugatan Yusril  ke MA: Cepat Nanti Advokasinya Sia-sia Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merespon langkah Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Baru Disenyumin Yusril, Anak Buah AHY Langsung Ngegas: Cuci Muka Dulu Baru Ngomong, Malu Sama Gelar

Lewat akun Twitternya @susipudjiastuti, Susi memberi apresiasi atas langkah langkah Yusril, dia memberikan simbol tepuk tangan dan jempol terkait langkah hukum tersebut.

Tidak sampai disitu, Susi kemudian mendesak ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu agar segera mengebut langkah hukum ini hingga tuntas

“Cepat sebelum lobster hampir habis .. nanti advokasinya sia sia karena tidak sempat dipakai .. sekarang saja sudah hampir habis,” ucap Susi.

Baca Juga: Cerita Yusril Ketika Orangnya AHY Mohon-mohon Minta Tolong: Bagaimana Bang kalau Membantu Kami-kami ini?

Seperti diketahui, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Agung membatalkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono tanggal 24 Mei 2021.

Yusril mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Uji materi itu lantaran sejumlah alasan.

Pertama menurut Yusril, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster. Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 Baca Juga: Makin Hot! Pasukan Mas AHY Kembali Keluarkan Serangan, Katanya Yusril Dkk Dibekingi Kekuatan Besar

“Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover