Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai dikonfrontir dengan para tersangka Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf serta saksi atas nama Susi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Usai diperiksa, istri Ferdy Sambo itu diperkenankan pulang dan tak ditahan meski telah berstatus tersangka.
Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan penyidik menyetujui permohonan agar kliennya itu tak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Namun, tetap diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujar Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut karena Putri masih memiliki anak yang berumur 1,5 tahun. Di samping itu, faktor kesehatannya diklaim belum stabil.
"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan konfrontrasi, Arman menyebut total pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke Putri Candrawathi berjumlah 23 poin. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail pertanyaan itu, menurutnya merupakan materi penyidikan.
"Ya (terkait) seluruh peristiwa. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," pungkasnya.