Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Istri Ferdy Sambo Bisa-bisanya Ajukan Penangguhan Penahanan Pakai Alasan Kemanusiaan

Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Istri Ferdy Sambo Bisa-bisanya Ajukan Penangguhan Penahanan Pakai Alasan Kemanusiaan Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis akhirnya buka suara mengapa kliennya belum juga ditahan padahal statusnya tersangka. Ia mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan permohonan agar tidak ditahan oleh penyidik. 

Arman menyebut, permintaan ini dimungkinkan sesuai pasal 31 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putri sendiri mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Sebagai gantinya, Putri hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," katanya kepada awak media pada Kamis (01/08/2022) dini hari.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," sambungnya.

Baca Juga: Ngeri Si, Lirikan Tajam Ferdy Sambo Bikin Bharada E Auto Malingkan Muka, "Keliatan Takut Banget Pas Dilirik, Kasian Richard..."

Ia mengklaim jika kliennya tidak akan lari dari proses hukum. Selain karena sudah dicekal, pihaknya menekankan bahwa istri Ferdy Sambo itu bakal kooperatif dengan penyidik jika memang diperlukan untuk diminta keterangan.

"Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ucapnya. 

Baca Juga: Deolipa Ngamuk-ngamuk ke Polisi Gegara Kamaruddin Cs Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ini Kecelakaan Sejarah!

Arman membantah jika Putri dikategorikan sebagai tahanan kota. Ia menekankan jika kliennya bukanlah tahanan dan hanya dikenai wajib lapor kepada penyidik sebanyak dua kali dalam seminggu. 

Diketahui, pada pemeriksaan terakhir dan hendak ditetapkan sebagai tersangka, Putri mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit. Lalu pada pemeriksaan perdana setelah satu minggu sebagai tersangka, istri Sambo itu dimintai keterangan oleh penyidik lebih dari duabelas jam. 

Ketika itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Putri Candrawathi dalam kondisi sehat karena bisa menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover