Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md buka suara terkait proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang berlangsung pada Selasa (30/8/2022).
Mahfud Md menilai rekonstruksi pembunuhan tersebut sudh benar.
“Menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh,” ujar Mahfud Md dalam Youtube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, rekonstruksi sudah benar secara hukum lantaran memang ditunjukan untuk membuktikan bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan. Ia juga menanggapi di mana publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
“Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," ujarnya.
Mengenai tidak diizinkannya pengacara keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, menurut Mahfud karena hal tersebut tidaklah wajib.
Ia menyebutkan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yaitu tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.
“Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut kepetingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir,” tuturnya.
Ia berjanji pemerintah akan mengawal terus pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.