Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa laporan hasil penyidikan kasus penembakan Brigadir Yosua menyoroti adanya upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
"Itu yang utama, karena itu yang menjadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, keadilan bagi korban tidak akan didapatkan," katanya kepada awak media pada Kamis (31/08/2022).
Ia menyebutkan bahwa selain soal penghalangan proses hukum, yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah soal extrajudicial killing atau pembunuhan di luar pengadilan. Menurutnya persoalan tersebut harus diselesaikan pihak Kepolisian.
"Tentu saja ada isu extrajudicial killing, kita bicara bagaimana ke depan polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," ujarnya.
Hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM ini bakal diserahkan secara simbolik kepada tim khusus dan awak media. Selain itu, Komnas HAM juga akan memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pemberian rekomendasi itu berangkat dari undang-undang nomor 9 tahun 1999, ranahnya nanti berbeda. Jadi rekomendasi berbeda, mungkin akan terkait dengan regulasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim khusus nantinya akan mempelajari rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. Saat ini, Polisi dan Komnas HAM masih menggelar pertemuan untuk membahas hasil pemantauan dan penyelidikan.
Menurut pantauan Populis.id, jenderal-jenderal Polri sudah sampai di Kantor Komnas HAM secara bergiliran sejak pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseyto, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.