Rekomendasi dan temuan penyelidikan Komnas HAM soal penembakan Brigadir Yosua resmi diserahkan ke Tim Khusus (Timsus). Ketua Timsus, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa pada pokoknya Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi.
Pertama, kesimpulan yang diberikan Komnas HAM adalah adanya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar pengadilan.
"Rekomendasi ini pertama terhadap kasus itu sendiri. Kalau di polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kalau di Komnas HAM menyimpulkan adanya ekstrajudicial killing," kata Komjen Agung di Gedung Komnas HAM pada Kamis (01/08/2022).
Kedua, jenderal bintang tiga ini mengatakan bahwa Komnas HAM memberikan kesimpulan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir Yosua. Dan ketiga adalah adanya upaya menghalangi proses hukum.
"Dari rangkaian pembunuhan, Komnas HAM menyimpulkan adanya kejahatan obstruction of justice yang kebetulan oleh penydiik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan itu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmas Taufan Damanik mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sejauh ini mempermudah Komnas HAM untuk menjalankan tugasnya. Di awal penanganan kasus, Taufan meminta pihak kepolisian untuk terbuka.
"Kami sejak awal meminta agar penanganan terbuka dan akuntabel. Kami juga minta agar diberikan aksesbilitas, agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik. Dan ini sudah dilakukan oleh polisi," tuturnya.
"Dengan demikian, tugas kami untuk melakukan penyelidikan sudah selesai. Tentu kami masih melakukan pemantauan sampai dengan masa sidang nanti. Kita harap semua masyarakat masih melakukan pemantauan juga," tandasnya.