Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, merespon pelaporan yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir terhadap pegiat media sosial Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu mendukung langkah Erick Thohir yang mempidanakan Faizal Assegaf. Hal tersebut ia sampaikan melalui Channel YouTube DH Entertainment News yang dikutip Populis.id, Kamis, (1/9/2022).
"Saya mendukung laporan Erick Thohir untuk mengclearkan nama beliau dan saya sebagai orang tua juga akan marah jika dianggap tidak bertanggung jawab karena Erick Thohir pribadi yang bertanggung jawab dengan anaknya," ujar Gus Miftah.
Mengutip hadist riwayat Abu Daud, Gus Miftah, mengatakan, mempertahankan kehormatan keluarga merupakan sebuah kewajiban.
"Saya pikir begini, anda boleh tidak senang dengan Erick Thohir sebagia pejabat, Menteri BUMN tapi seharusnya yang dikritisi kinerjanya, kebijakannya, kenapa justru kebencian itu mengarah kepada personal dan pribadiannya, ini tidak fair," katanya.
Lebih lanjut, Gus Miftah mengaku mengenal baik dengan Menteri BUMN tersebut, kecewa dengan adanya tuduhan tanpa dasar terhadap sahabatnya.
"Ketika ada tuduhan seorang Erick Thohir menelantarkan anaknya, ini bagi saya tuduhan sangat keji dan saya sangat bisa memahami kalau ini dibawa ke ranah hukum sehingga biar clear," tandas Gus Miftah.
Sebelumnya, Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022 tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas dugaan fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram pribadinya.
Dugaan fitnah itu, karena Faizal memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.