Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/9/2022).
Habib Bahar bebas setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar. Pascabebas, ia mengaku akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.
"Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Habib Bahar Bebas Murni, Sudah Keluar Dari Pagi Buta, Jaksa: Sesuai dengan Putusan Pengadilan...
Saat bebas dari rutan Polda Jabar, ia turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat. Habib Bahar langsung menuju ke pondok pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.
Ichwan mengatakan Habib Bahar berterimakasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, kliennya akan fokus untuk mengurus pondok pesantren dan keluarga.
"Ya beliau menitip pesan akan fokus di pondok pesantren dan dekat keluarga, belum ada rencana dakwah keluar," katanya.
Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Habib Bahar bin Smith: Polda Jabar I Love You...
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis 7 bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.