Putri Candrawathi untuk kedua kalinya telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyebut bahwa telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Arman juga juga memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.
"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan Putri.
"Hari Rabu (31/8) akan diperiksa lagi untuk (konfrontrasi, red), ya, sama beberapa tersangka lainnya, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, ada ART di rumah Putri, Susi.