Ikut Terseret, Enam Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Berikut Nama-namanya!

Ikut Terseret, Enam Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Berikut Nama-namanya! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada enam anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan keenam perwira itu jadi tersangka lantaran menghalangi pengusutan kasus Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” ujarnya, mengutip dari Antara.

Dedi menyebutkan enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yaitu inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka tersebut mengikuti Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Ternyata Ini Kata-kata Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Tembak Brigadir J, Mengerikan!

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Hari ini, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuk Putranto atas pelanggaran etik tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam itu.

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujarnya.

Diketahui, enam anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Heboh Penyidik Takut dengan Brigadir J, Polri: Mereka Itu Hanya Mau Pansos...

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover