Komnas HAM sudah serahkan ke Timsus Polri laporan berupa hasil investigasi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis (1/9). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik sampaikan bahwa dalam laporan tersebut Komnas HAM temukan adanya isu extrajudicial killing.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak hanya menemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, tetapi juga adanya isu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas, apa itu extrajudicial killing yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Gegara Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Siapa Saja?
Arti extrajudicial killing
Diketahui, extrajudicial killing adalah pembunuhan di luar proses hukum. Biasanya, extrajudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.