Lho, Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat? Kalau Dihukum Mati, Bakal Muncul FS-FS Baru...

Lho, Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat? Kalau Dihukum Mati, Bakal Muncul FS-FS Baru... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa saja bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya, asas kebermanfaatan dalam hukum harus dilihat lebih dulu dalam kasus ini.

"Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja," kata Gayus Lumbuun pada diskusi bertajuk "Bisakah Ferdy Sambo Bebas?" di Jakarta, Selasa (30/8/2022) lalu.

Baca Juga: Jangan Sombong Pak Sambo, Kamaruddin Janji Bakal Bantu Loloskan dari Hukuman Mati, Asal 1 Syarat ini Dipenuhi, Berani Gak?

Selama ini, banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice sebagai penerapannya. Konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW).

Pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya.

Berdasarkan asas kebermanfaatan, dalam sudut pandang Gayus menyebutkan bahwa FS bisa bebas, dengan syarat yang dipenuhi.

Baca Juga: Aduduh... Tas Gucci Milik Bu PC di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bikin Salfok, Harganya Gak Main-main! Pak Kapolri Kena Colek

Dia melihat bahwa FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online maupun kaisar dan mafia di kepolisian.

"Kalau dia (FS) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS Bebas? Sangat mungkin dan bisa," ungkapnya.

Menurut Gayus, pengakuan FS sangatlah penting untuk membuat lembaga bereformasi.

"Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan," bebernya.

Baca Juga: Alamak! Ngaku Diancam Brigadir J Abis Dilecehkan, Putri Candrawathi Ketakutan Ampe Ingin Mati, Ya Ampun...

Lebih jauh, Gayus menyatakan bahwa pemikiran ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice.

Menurut dia, jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan.

"Hanya asas kepastian hukum yang diberlakukan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan," pungkasnya.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover