Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan lembaganya tak hanya membahas obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, namun juga menemukan pula isu extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum).
"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing," ujar Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Pihak Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi pembunuhan Brigadir J ke Timsus Polri, Kamis (1/9/2022).
Taufan juga menyebutkan, akan ada pembahasan itu dalam pertemuannya dengan Polri.
"Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu. Terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," katanya.
Baca Juga: Beberkan Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak, Komnas HAM: Nggak Sampai 1 Jam Setelah Peristiwa...
Komnas HAM menilai sangat kuat atas dugaan obstraction of justice. Maka dari itu jadi isu utama dalam laporannya yang bakal disampaikan Tim Khusus Polri.
"Karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," tuturnya.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil laporan Komnas HAM diterima langsung oleh Irwasum Polri.
Baca Juga: Terbongkar! Video Perencanaan Ferdy Sambo, Tanyakan Para Ajudan Siapa yang Siap Tembak Brigadir J
"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendaisnya seperti apa," terang Dedi.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.