Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pelaku Nyolong Ayam Ditahan, Ini Pelaku Pembunuhan Berencana Berkeliaran

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pelaku Nyolong Ayam Ditahan, Ini Pelaku Pembunuhan Berencana Berkeliaran Kredit Foto: Istimewa

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyinggung Putri Candrawathi yang masih bebas dan tidak ditahan sampai saat ini.

Menurut Deolipa, pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian dan penganiayaan saja ditahan. Bahkan masyarakat yang ketahuan mencuri seekor ayam saja pun bisa ditahan. Sehingga terlihat ada kejanggalan tidak ditahan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tidak Diperagakan Adegan Bopong Putri Candrawathi dalam Rekonstruksi Brigadir J, Komnas HAM Beri Penjelasan Ini, Ternyata...

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran,” tutur Deolipa, ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Terbongkar! Video Perencanaan Ferdy Sambo, Tanyakan Para Ajudan Siapa yang Siap Tembak Brigadir J

Deolipa menyebut PC dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, kata Deolipa, tersangka yang dijerat dengan pasal tersebut harus ditahan. Maka dengan tidaknya ditahan Putri Candrawathi, ia menduga ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: Foto Jasad Brigadir J Tengkurap Berlumuran Darah Hampir 1 Jam di Lantai, Refly Harun: Apa yang Dilakukan Komnas HAM...

“Karena biasanya perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” ujar Deolipa.

Diketahui, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan penyidik menyetujui permohonan agar kliennya tak ditahan. Arman mengatakan alasan disetujui karena atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Namun, Putri tetap diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tutur Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover